PPh21 — Perhitungan Pajak
Skema gross-up, tarif BPJS dibebankan ke gaji · PT Nusantara Digital Indonesia
Memuat perhitungan…
Konfigurasi Pajak
ParameterNilaiDapat Diubah HRCatatan
Metode perhitunganGross-upYaPajak ditanggung perusahaan, ditambahkan ke bruto
Tarif BPJSDibebankan ke gajiYaIuran pekerja memotong penghasilan karyawan
Bukti Potong 1721-A1Tidak digenerateTidakDi luar scope sesuai jawaban klien
Rekonsiliasi DesemberTidak digenerateTidakDi luar scope sesuai jawaban klien
Status PTKPInput manual per karyawanYaData tanggungan dikelola manual (B6)
Ketentuan Hasil Klarifikasi
- PPh21 dihitung di dalam sistem dengan metode gross-up (E1).
- Tarif BPJS dibebankan ke gaji karyawan, bukan sepenuhnya ke pemberi kerja (E1).
- Bukti Potong 1721-A1 dan rekonsiliasi Desember tidak masuk scope (E1).
- Data keluarga/tanggungan untuk PTKP dikelola manual di luar sistem — status PTKP diinput langsung pada master karyawan (B6).